Tata Tertib Peserta Didik
- Kewajiban Umum
- Peserta didik wajib mentaati tata tertib yang berlaku di SMK Negeri 1 Kertajati.
- Peserta didik wajib menjaga nama baik SMK Negeri 1 Kertajati,baik didalam maupun di luar sekolah
- Peserta didik wajib berakhlakul karimah dimanapun berada
- Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Waktu Belajar Di Sekolah
- Peserta didik harus datang paling lambat 15 menit sebelum pembelajaran dimulai (pukul 06.45 WIB).
- 5 menit sebelum bel masuk berbunyi, peserta didik harus masuk ke kelas masing-masing dengan tertib dan teratur.
3. Pembelajaran
- Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir dimulai dari pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 15.15 WIB
- Lima belas menit sebelum pelajaran pertama dimulai, peserta didik wajib mengikuti apel pagi di pimpin oleh pemimpin apel. dilanjutkan dengan membaca doa yang sudah ditentukan.
- Peserta didik harus meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan Ekstrakulikuler yang diikuti sampai pukul 30 WIB.
- Pada saat pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap tinggal didalam kelas dengan tenang dan tidak mengganggu kelas yang lain, serta mempersiapkan pelajaran jam berikutnya.
4. Waktu Istirahat
- Pada waktu istirahat peserta didik harus berada di luar kelas, kecuali keadaan tidak memungkinkan.
- Waktu istirahat tidak dibenarkan keluar dari halaman sekolah tanpa izin dari Guru piket/Guru BP/BK.
5. Keterlambatan
- Peserta didik yang terlambat diperkenalkan masuk mengikuti pelajaran setelah mendapatkan bimbingan dan izin dari BP/BK serta izin dari guru piket dan guru mata pelajaran yang mengajar pada jam tersebut.
- Terlambat pada pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat wajib melapor guru piket dan minta surat izin kepada guru yang mengajar, guru piket dan BP/BK.
6. Meninggalkan Kelas
- Peserta didik boleh pulang setelah jam pelajaran berakhir/bel tanda belajar berakhir berbunyi, dengan berdoa bersama-sama dipimpin oleh ketua kelas serta bersalaman dengan guru pengampu pada jam pelajaran berakhir.
- Meninggalkan Sekolah karena suatu hal sebelum pelajaran selesai, harus minta izin kepda guru yang mengajar, guru piket dan BP/BK.
7. Absensi
- Peserta didik yang tidak bisa mengikuti pelajaran, harus membuat surat izin secara tertulis kepada wali kelas yang dibuat oleh orang tua/ wali murid
- Peserta didik yang tidak bisa mengikuti pelajaran karena sakit lebih dari 3 hari harus memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
- Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan selama 3 hari berturut – turut akan mendapat surat pemberitahuan / peringatan absen dari BP/BK
- Setelah mendapat surat pemberitahuan / peringatan absen dan tidak ada balasan / anak belum masuk sekolah, maka dilakukan pemanggilan oran tua / wali murid
- Kunjungan rumah (home visit) akan dilakukan setelah pemanggilan orang tua / wali murid tidak mendapatkan balasan.
- Peringatan terakhir akan disampaikan kepada orang tua / wali setelah tidak adanya perubahan absensi/tindak lanjut dari home visit wali kelas dan BP/BK.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena alpa lebih dari 10 hari berturut – turut tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri.
8. Kebersihan
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan, baik di dalam kelas maupun dilingkungan sekolah.
- Ketua kelas diwajibkan membuat daftar piket kebersihan kelassetiap hari secara bergilir.
- Petugas piket kebersihan kelas harus datang 20 menit sebelum jam masuk pelajaran, untuk membersihkan kelas dan lingkungannya atau membersihkan kelas dan lingkungannya dilaksanakan 1 hari sebelum hari piket yaitu setelah jam pelajaran selesai pada hari sebelumnnya.
- Sepuluh menit sebelum bel masuk berbunyi (pukul 06.50 WIB), kelas dan lingkungan sekitar harus sudah bersih.
9. Ketertiban
- Peserta didik harus melaksanakan K.7 yaitu kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keindahan, kesopanan, dan kesetiakawanan.
- Sepeda motor harus diletakan ditempat parkir yang sudah disediakan
- Sepeda motor harap dikunci ketika diparkir
- Kehilangan dan kerusakan sepeda motor bukan tanggung jawab Sekolah.
10. Akhlak dan Etika
- Hormat kepada Kepala Sekolah, Bapak/Ibu guru dan Pegawai Sekolah.
- Saling menghormati antar peserta didik
- Bersikap sopan dan santun terhadap siapapun.
- Berkepribadian baik dan berbudi pekerti luhur di dalam maupun di luar Sekolah.
11. Organisasi, Pembinaan Prestasi dan Ekstrakurikuler
- Organisasi induk peserta didik di SMK Negeri 1 Kertajati adalah OSIS.
- Setiap peserta didik harus menjadi anggota OSIS dan anggota Pramuka.
- Peserta didik yang memiliki bakat, kemauan, dan kemampuan terus dikembangkan dan dibina agar mereka terlatih dan mendapatkan prestasi.
- Wajib mengikuti latihan/pembinaan prestasi oleh raga, kesenian, dan kegiatan lain sesuai ketentuan.
- Kegiatan Ekstrakulikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat dan kemampuannya.
- Kegiatan Ekstrakulikuler berbentuk kegiatan seni, olah raga, pengembangan kepribadian dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan peserta didik.
- Kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka wajib diikuti oleh siswa kelas sepuluh
12. Upacara Bendera
- Peserta didik harus mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, berseragam OSIS lengkap, berdasi, dan bertopi.
- Agar upacara berlangsung tertib, khidmat dan lancar, para petugas upacara melatih diri sebelumnya serta dibimbing oleh wali kelas dan pelatih upacara.
- Peserta didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional yang waktu dan pelaksanaanya sesuai dengan keputusan pemerintah
- Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan khidmat sampai dengan selesai.
13. Administrasi
- Peserta didik wajib membawa kartu pelajar.
- Ketika tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat izin kepada Guru mata pelajaran/ wali kelas dibuat oleh orang tua/wali.
- Menjadi anggota perpustakaan sekolah
- Wajib mengembalikan buku yang telah dipinjam dari Perpustakaan baik buku BOS maupun buku koleksi.