Tata Tertib Peserta Didik

Tata Tertib Peserta Didik

  1. Kewajiban Umum
  • Peserta didik wajib mentaati tata tertib yang berlaku di SMK Negeri 1 Kertajati.
  • Peserta didik wajib menjaga nama baik SMK Negeri 1 Kertajati,baik didalam maupun di luar sekolah
  • Peserta didik wajib berakhlakul karimah dimanapun berada
  • Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Waktu Belajar Di Sekolah 

  • Peserta didik harus datang paling lambat 15 menit sebelum pembelajaran dimulai (pukul 06.45 WIB).
  • 5 menit sebelum bel masuk berbunyi, peserta didik harus masuk ke kelas masing-masing dengan tertib dan teratur.

3. Pembelajaran

  • Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir dimulai dari pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 15.15 WIB
  • Lima belas menit sebelum pelajaran pertama dimulai, peserta didik wajib mengikuti apel pagi di pimpin oleh pemimpin apel. dilanjutkan dengan membaca doa yang sudah ditentukan.
  • Peserta didik harus meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan Ekstrakulikuler yang diikuti sampai pukul 30 WIB.
  • Pada saat pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap tinggal didalam kelas dengan tenang dan tidak mengganggu kelas yang lain, serta mempersiapkan pelajaran jam berikutnya.

4. Waktu Istirahat

  • Pada waktu istirahat peserta didik harus berada di luar kelas, kecuali keadaan tidak memungkinkan.
  • Waktu istirahat tidak dibenarkan keluar dari halaman sekolah tanpa izin dari Guru piket/Guru BP/BK.

5. Keterlambatan

  • Peserta didik yang terlambat diperkenalkan masuk mengikuti pelajaran setelah mendapatkan bimbingan dan izin dari BP/BK serta izin dari guru piket dan guru mata pelajaran yang mengajar pada jam tersebut.
  • Terlambat pada pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat wajib melapor guru piket dan minta surat izin kepada guru yang mengajar, guru piket dan BP/BK.

6. Meninggalkan Kelas

  • Peserta didik boleh pulang setelah jam pelajaran berakhir/bel tanda belajar berakhir berbunyi, dengan berdoa bersama-sama dipimpin oleh ketua kelas serta bersalaman dengan guru pengampu pada jam pelajaran berakhir.
  • Meninggalkan Sekolah karena suatu hal sebelum pelajaran selesai, harus minta izin kepda guru yang mengajar, guru piket dan BP/BK.

7. Absensi

  • Peserta didik yang tidak bisa mengikuti pelajaran, harus membuat surat izin secara tertulis kepada wali kelas yang dibuat oleh orang tua/ wali murid
  • Peserta didik yang tidak bisa mengikuti pelajaran karena sakit lebih dari 3 hari harus memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
  • Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan selama 3 hari berturut – turut akan mendapat surat pemberitahuan / peringatan absen dari BP/BK
  • Setelah mendapat surat pemberitahuan / peringatan absen dan tidak ada balasan / anak belum masuk sekolah, maka dilakukan pemanggilan oran tua / wali murid
  • Kunjungan rumah (home visit) akan dilakukan setelah pemanggilan orang tua / wali murid tidak mendapatkan balasan.
  • Peringatan terakhir akan disampaikan kepada orang tua / wali setelah tidak adanya perubahan absensi/tindak lanjut dari home visit wali kelas dan BP/BK.
  • Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena alpa lebih dari 10 hari berturut – turut tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri.

8. Kebersihan

  • Peserta didik wajib menjaga kebersihan, baik di dalam kelas maupun dilingkungan sekolah.
  • Ketua kelas diwajibkan membuat daftar piket kebersihan kelassetiap hari secara bergilir.
  • Petugas piket kebersihan kelas harus datang 20 menit sebelum jam masuk pelajaran, untuk membersihkan kelas dan lingkungannya atau membersihkan kelas dan lingkungannya dilaksanakan 1 hari sebelum hari piket yaitu setelah jam pelajaran selesai pada hari sebelumnnya.
  • Sepuluh menit sebelum bel masuk berbunyi (pukul 06.50 WIB), kelas dan lingkungan sekitar harus sudah bersih.

9. Ketertiban

  • Peserta didik harus melaksanakan K.7 yaitu kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keindahan, kesopanan, dan kesetiakawanan.
  • Sepeda motor harus diletakan ditempat parkir yang sudah disediakan
  • Sepeda motor harap dikunci ketika diparkir
  • Kehilangan dan kerusakan sepeda motor bukan tanggung jawab Sekolah.

10. Akhlak dan Etika

  • Hormat kepada Kepala Sekolah, Bapak/Ibu guru dan Pegawai Sekolah.
  • Saling menghormati antar peserta didik
  • Bersikap sopan dan santun terhadap siapapun.
  • Berkepribadian baik dan berbudi pekerti luhur di dalam maupun di luar Sekolah.

11. Organisasi, Pembinaan Prestasi dan Ekstrakurikuler

  • Organisasi induk peserta didik di SMK Negeri 1 Kertajati adalah OSIS.
  • Setiap peserta didik harus menjadi anggota OSIS dan anggota Pramuka.
  • Peserta didik yang memiliki bakat, kemauan, dan kemampuan terus dikembangkan dan dibina agar mereka terlatih dan mendapatkan prestasi.
  • Wajib mengikuti latihan/pembinaan prestasi oleh raga, kesenian, dan kegiatan lain sesuai ketentuan.
  • Kegiatan Ekstrakulikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat dan kemampuannya.
  • Kegiatan Ekstrakulikuler berbentuk kegiatan seni, olah raga, pengembangan kepribadian dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan peserta didik.
  • Kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka wajib diikuti oleh siswa kelas sepuluh

12. Upacara Bendera

  • Peserta didik harus mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, berseragam OSIS lengkap, berdasi, dan bertopi.
  • Agar upacara berlangsung tertib, khidmat dan lancar, para petugas upacara melatih diri sebelumnya serta dibimbing oleh wali kelas dan pelatih upacara.
  • Peserta didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional yang waktu dan pelaksanaanya sesuai dengan keputusan pemerintah
  • Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan khidmat sampai dengan selesai.

13. Administrasi

  • Peserta didik wajib membawa kartu pelajar.
  • Ketika tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat izin kepada Guru mata pelajaran/ wali kelas dibuat oleh orang tua/wali.
  • Menjadi anggota perpustakaan sekolah
  • Wajib mengembalikan buku yang telah dipinjam dari Perpustakaan baik buku BOS maupun buku koleksi.